Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengamankan 8 pucuk senpi otomatis jeniz UZI.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe.
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya saat di ruang Tribrata Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi yang ditindak lanjuti personel Polres Minut. Dalam pengembangan diamankan di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022) pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.