Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 20 Mei 2022 - 12:54:00 WIB
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan jajaran saat menunjukkan barang bukti senpi ilegal yang diamankan di Minut dan Sangihe. (Foto: iNews/Arther Loupatty)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengamankan 8 pucuk senpi otomatis jeniz UZI.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe.

“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya saat di ruang Tribrata Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi yang ditindak lanjuti personel Polres Minut. Dalam pengembangan diamankan di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022) pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut