Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:40:00 WIB
Pengedar Narkoba di Minahasa Utara Ditangkap, Sabu 40,18 Gram Disita
Polda Sulut saat ekpose pengungkapan kasus narkoba di Minahasa Utara. (Foto: iNews/Arther L)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sulut telah menyelamatkan 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs," ucapnya.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut.

"Barang ini belum sempat terjual oleh pelaku. Dia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian diedarkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut