Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasionalThailand-Indonesia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial M, warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, tersangka berperan sebagai pengantar sabu ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Jadi, satu bungkusnya itu sekitar 1 kilogram. Jaringan ini adalah jaringan internasional karena pengendali ada di Thailand,” ujar Andy Arisandi di Medan dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim dari Thailand menggunakan perahu menuju wilayah Aceh sebelum rencananya diedarkan ke Kota Lhokseumawe dan sejumlah daerah lain. Polisi juga mengungkap jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial R yang kini tinggal di Thailand.
Selain itu, pengiriman narkoba diduga turut dikendalikan narapidana berinisial I alias S yang sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Aceh.