Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita
PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu. Dalam perkara ini disita aset dari tersangka senilai Rp9,3 miliar.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat dan 24 motor dengan total aset senilai Rp9,3 miliar.
"Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba. Ketiganya berinisial IL, SK dan KAS yang masih memiliki hubungan keluarga dekat," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Dia menjelaskan, ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana tersangka IL bertugas sebagai bandar dan mengendalikan narkoba dari Lapas. Sementara SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba.
"KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba," katanya.