Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan polisi serta terungkap pada pertengahan tahun 2022.
"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan tersangka. Yang berhasil diamankan Rp9,3 miliar," ucapnya.
Dari tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," kata Adi.
Editor: Donald Karouw