Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN

Jumat, 16 September 2022 - 17:38:00 WIB
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

Pada April 2021, Andi Merya lalu memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke juga menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba dengan cara setor tunai pada tanggal 21 April 2021.

Andi Merya pada tanggal 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan. Dia kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada tanggal 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di Kemendagri. Andi Merya pun menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar, namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.

Laode Syukur lalu beberapa kali bertemu dengan Ardian dan Ardian sempat memberikan informasi posisi Kolaka Timur pada urutan ke-48 sehingga tidak dapat memperoleh dana pinjaman PEN.

"M Ardian Noervianto lalu menyampaikan kepada Laode M Syukur 'Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu. Jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa melalui LM Rusdianto Emba," kata Jaksa.

M Ardian pada tanggal 10 Juni 2021 meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode M Syukur dengan cara menuliskan secarik kertas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut