Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.
Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang kepada Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN sebesar Rp1 miliar pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.
Pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar Singapura, kemudian menyerahkan kepada ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada tanggal 20 Juni 2021.
Ochtavian bersama Bagas Azis pada tanggal 21 Juni lalu memberikan uang tersebut bersama-sama dengan berkas lain kepada M Ardian di rumahnya.
"Ochtavian menyampaikan kepada M Ardian: 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar', kemudian dijawab M Ardian: 'Simpan saja di meja'. Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas di meja yang ditunjuk," kata jaksa.