Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN

Jumat, 16 September 2022 - 17:38:00 WIB
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.

Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang kepada Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN sebesar Rp1 miliar pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar Singapura, kemudian menyerahkan kepada ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada tanggal 20 Juni 2021.

Ochtavian bersama Bagas Azis pada tanggal 21 Juni lalu memberikan uang tersebut bersama-sama dengan berkas lain kepada M Ardian di rumahnya.

"Ochtavian menyampaikan kepada M Ardian: 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar', kemudian dijawab M Ardian: 'Simpan saja di meja'. Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas di meja yang ditunjuk," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut