Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya didakwa memberikan suap senilai total Rp3,405 miliar. Uang tersebut diberikan kepada tiga orang demi bisa mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andhi Ginanjar mengatakan, tujuan pemberian suap itu agar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM Rusdianto Emba memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp3,405 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar, kepada Sukarman Loke Rp1,73 miliar dan Laode M Syukur Akbar 175 juta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/9/2022).
LM Rusdianto Emba merupakan seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna LM Rusman Emba. Selanjutnya Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang merupakan teman satu angkatan M Ardian Noervianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Andi Merya pada Maret 2021 ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya kepada Sukarman Loke dan mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN.