Kejati Jebloskan Tersangka Korupsi Bandara Tringing ke Rutan
PALANGKA RAYA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) Kabupaten Barito Utara, kalimantan Tengah, berinisial MYL, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Tersangka MYL tiba di Palangka Raya pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.
Kata Dodik, tersangka MYL dimasukkan dalam DPO karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, ia tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap tersangka MYL di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) sekitar pukul 14.00 WIB.