3 Pengedar Sabu di Palopo Dibekuk, 2 Pasangan Suami Istri
PALOPO, iNews.id - Tiga pengedarsabu-sabu di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi, Jumat (9/10/2020). Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri).
ES (30) dan AA (28) dan YO (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo. Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. YO ditangkap terlebih dulu Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pasutri ES dan AA ditangkap digerebek di kamar kost Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara," katanya, Sabtu (10/10/2020)
Tersangka YO ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu. Dari pengakuan YO, sabu didapat dari ES.