Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 3 Ton Lebih di Seram Bagian Barat
Roem mengatakan, motif para tersangka mencari keuntungan untuk memperkaya diri. Caranya dengan melakukan atau turut serta dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin.
Menurutnya, penyelundupan merkuri ini terungkap saat tim penyidik mendapat informasi tentang pengangkutan bahan kimia berbahaya sejumlah 2 ton (2.000 kg).
"Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dump truck di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya," kata Roem.
Setelah memeriksa identitas kedua tersangka Agus dan Dani, tim kemudian menggeledah bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jeriken berukuran 5 liter berisi merkuri.
"Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan mereka diperintahkan Mas Idi untuk mengantar ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jeriken berisi merkuri tersebut," ucapnya.
Kedua tersangka lalu diamankan bersama truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut," katanya.
Editor: Donald Karouw