Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 3 Ton Lebih di Seram Bagian Barat
AMBON, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal dan berbahaya jenis merkuri seberat kurang lebih 3,1 ton atau 3.100 kilogram. Dalam kasus ini tiga orang diamankan dan telah ditetapkan tersangka.
Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan polisi dari sebuah dump truck berpelat nomor DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5/2022) pukul 00.30 WIT.
"Kasus ini diungkap setelah tim Subdit IV Tipidter menerima informasi dari masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (24/5/2022).
Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22) sopir truk warga Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB. Kemudian Dani Herawan (23) dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36) warga Dusun Wael, Piru.
Ketiganya kini telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.