Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Pendulang Emas Ilegal di Area Freeport Ditertibkan, Peralatan Tambang Dimusnahkan

Jumat, 20 Mei 2022 - 11:46:00 WIB
Pendulang Emas Ilegal di Area Freeport Ditertibkan, Peralatan Tambang Dimusnahkan
Petugas saat menertibkan pendulang emas nonkaryawan di area PT Freeport di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MIMIKA, iNews.id - Pendulang emas nonkaryawan di area PT Freeport Indonesia ditertibkan petugas gabungan dan pihak keamanaan perusahaan setempat. Selain itu berbagai alat yang digunakan untuk mendulang emas dimusnahkan petugas.

Kapolsek Tembagapura AKP Ahmad Dahkan mengatakan, penertiban dilakukan personel gabungan TNI dan Polri serta securiti PT Freeport Indonesia. Lokasi sasaran yakni area Land Vile mile 73 Distrik Tembagapura, Kamis (19/5/2022).

Dalam arahannya, Kapolsek meminta personel yang bertugas agar menjaga keselamatan dan bergerak dalam ikatan per peleton.

"Beri imbauan kepada pendulang dengan persuasif dan humanis karena mereka warga kita juga," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Dia menambahkan, operasi ini dilakukan tanpa menggunakan senjata. Sebab mereka pasti sudah tahu ada kegiatan penertiban dari keamanan.

Kapolsek mengungkapkan, dalam kegiatan ini melibatkan sebanyak 57 orang, terdiri atas personel Polsek, Koramil, Satgaspam dan security PT Freeport.

“Selain dari nonkaryawan, juga terhadap alat-alat yang digunakan untuk mendulang seperti tali, karung, sekop, embet dan lain-lain kami ambil lalu kumpulkan di satu tempat dan dihancurkan menggunakan alat berat sehingga mereka tidak bisa gunakan alat tersebut lagi,” ujar Dahlan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut