Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
WAY KANAN, iNews.id - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di lahan milik PTPN, Kabupaten Way Kanan, Lampung, segera menjalani persidangan. Para tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Proses ini merupakan tahap II penanganan perkara sebelum masuk persidangan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.
“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” ujar Kombes Yuni, Minggu (7/6/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan lahan milik PTPN di Way Kanan.