SEMARANG, iNews.id — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (1/6/2026), polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar. Nilai transaksi yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut mencapai sekitar Rp41,1 miliar. Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan para pelaku menjalankan penipuan dengan membangun hubungan asmara dengan korban sebelum membujuk mereka berinvestasi pada platform kripto palsu. “Penipuan ini dilakukan dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke tujuh lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo yang terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Polisi menduga PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, digunakan sebagai lokasi perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku juga menjalankan aktivitas dari rumah kos guna menyamarkan operasi mereka.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, maupun media sosial seperti Facebook. Setelah komunikasi terjalin dan kepercayaan korban terbentuk, pelaku mengarahkan korban ke aplikasi percakapan pribadi. Untuk memperkuat tipu daya, mereka memakai identitas palsu, foto, dan video perempuan. Polisi juga mengungkap adanya seorang perempuan berinisial F yang bertugas sebagai model untuk menyediakan materi visual hingga melakukan panggilan video langsung guna meyakinkan korban.
Penyidik menemukan bahwa jaringan tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran mulai dari pimpinan, model, marketing, hingga asisten marketing. Sebanyak 33 dari 39 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban menggunakan identitas palsu. Korban kemudian diarahkan berinvestasi melalui situs perdagangan kripto yang telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan masuk ke jaringan pelaku. Berdasarkan data transaksi, sindikat ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan telah meraup keuntungan sebesar USD 2,32 juta atau sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang mayoritas merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, dokumen perusahaan, panduan pemasaran, serta tangkapan layar situs kripto yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang berperan menyediakan sarana dan tempat operasional dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto