Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Selasa, 02 Juni 2026 - 14:49:00 WIB
Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 37 kasus penyalahgunaanBahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, Kepala BPH Migas, serta pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi agar subsidi yang diberikan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan penyaluran subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kapolda, Selasa (2/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut