Mafia Tanah di Kubu Raya Libatkan Mantan Pegawai BPN dan Kepala Desa
PONTIANAK, iNews.id - Kasus mafia tanah di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat melibatkan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang kepala desa (kades) juga terlibat.
Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan, mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya itu berinisial A. Dia pernah menjabat Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008.
"Tersangka berinisial A yang eks pegawai BPN Kubu Raya sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan tidak hormat dari BPN pada 2015," tuturnya.
Kemudian tersangka berikutnya yakni UF yang pernah menjadi Kades Durian tahun 2008.