Mafia Tanah di Kubu Raya Libatkan Mantan Pegawai BPN dan Kepala Desa
"Atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan. Total ada 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.
Berikutnya 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Kerugian kasus mafia tanah itu ditaksir Rp1 triliun. Hal itu diketahui dari tanah seluas 200 hektare tanah yang digelapkan para tersangka harganya sekitar Rp500.000 per meter persegi.
Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto