Polda Kalbar Tangkap Empat Mafia Tanah di Kubu Raya, Kerugian Rp1 Triliun
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap empat mafia tanah. Keempatnya diduga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) tanah sejumlah warga di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Keuntungan yang didapat oleh keempat tersangka itu nilainya sekitar Rp1 triliun," tutur Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Kamis (22/4/2021).
Dia menjelaskan keempat orang memiliki latar belakang berbeda. Tersangka A merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasioal (BPN). Tersangka UF mantan Kepala Desa Durian. Kemudian tersangka H dan T sebagai pemegang SHM.
Akibat perbuatan keempat tersangka, pemilik tanah sebenarnya tidak bisa menerbitkan dan mengurus sertifikat tanah.
"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujarnya.