Kejari Pontianak Usut Korupsi Alat Navigasi, 3 Tersangka Ditahan
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya menerangkan, pada saat proses pemeliharaan pekerjaan tersebut, dilakukan sub kontrak oleh para tersangka .
"Secara garis besar saat kita panggil dia tidak melakukan pekerjaan itu, dan tidak pernah menandatangani kontrak. Pekerjaan ini dikerjakan, hanya saja di sub kontrakan. Artinya setelah terjadi sub kontrak yang pengerjaannya tidak sesuai dengan apa yang ada dikontrak," ujarnya.
Dia mencontohkan, dalam kontrak suku cadang harus dari maker (pembuat) dan disetujui oleh BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). Namun hal itu tidak ada.
"Tidak ada suku cadang dari Maker, dan tidak ada persetujuan dari BKI," tuturnya.
Banan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan oleh tim audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat, diduga kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang Rp245 juta.
Editor: Reza Yunanto