Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar Ungkap 2 Kasus Korupsi Jalan di Ketapang, 5 Tersangka Ditahan

Senin, 15 Februari 2021 - 17:30:00 WIB
Kejati Kalbar Ungkap 2 Kasus Korupsi Jalan di Ketapang, 5 Tersangka Ditahan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 5 tersangka kasus pembangunan jalan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang. Lima orang tersebut ditahan terkait dua kasus yang berbeda.

"Kelima tersangka kami tahan hari ini hingga 20 hari ke depannya," kata Kepala Kejati Kalbar, Mashudi di Pontianak, Senin (15/2/2021).

Dia menjelaskan, untuk kasus pertama pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni kasus pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp9,4 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka pertama, yakni berinisial EK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, kemudian AM (Direktur PT Sumisu atau penyelenggara), dan HM (Konsultan Pengawas).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut