WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi
Menurut Agus, korban telah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan mengakui pelanggaran tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Imigrasi Surabaya kemudian menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi. Namun saat petugas cek rutin sekitar pukul 07.50 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam ruang detensi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban ditemukan dalam posisi tergantung.
“Dari hasil olah TKP ditemukan kabel putih yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup,” ucapnya.