Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim
JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menindaklanjuti penangkapan sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dengan menyerahkan 320 WNA ke pihak Imigrasi pada Minggu (10/5).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, dari total pelaku yang diamankan, satu WNI dipisahkan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Proses evakuasi melibatkan 11 bus dengan pengawasan ketat aparat Brimob. Ratusan WNA tersebut dipisahkan berdasarkan jenis kelamin sebelum dibawa meninggalkan lokasi penggerebekan menuju kantor Imigrasi.
Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.