Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:22:00 WIB
Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Wira di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). 

Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Berdasarkan pantauan tim iNews.id di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. 

Mereka digiring secara berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama diisi oleh terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki. 

Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Sindikat judol di Hayam Wuruk digiring ke Imigrasi. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut