Polri Pastikan 320 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan bakal mengawal tuntas kasus 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional. Pihaknya berjanji mereka akan diproses hingga disidang di Indonesia.
"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Wira menyebut, penyidik juga terus mengembangkan keterlibatan pihak lain hingga mengarah ke dalang utama dari sindikat judol internasional tersebut.
"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujar Wira.
Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 320 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Puteranegara
Editor: Puti Aini Yasmin