Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan
SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Jasmas Kota Surabaya 2016.
Kedua tersangka yakni, Ratih Retnowati, anggota DPRD Kota Surabaya dan Dini Rijanti, mantan anggota DPRD Surabaya peridoe 2014-2019. Keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (4/9/2019).
Ratih merupakan kader Partai Demokrat (PD). Butuh waktu dua pekan bagi Kejaksan untuk menahan Ratih sejak penetapan tersangka pada 19 Agustus lalu.
Sebab, sejak saat itu, Ratih tak kunjung hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Tercatat, Ratih mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Ratih dan Dini digelandang ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas selama 5 jam, mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.