Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan

Rabu, 04 September 2019 - 19:33:00 WIB
Usai Diperiksa 5 Jam, 2 Tersangka Korupsi Jasmas Surabaya Akhirnya Ditahan
Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan, Rabu (4/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Penyidik telah melakukan penahanan pada tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti. Keduanya ditahan dalam rangka proses penyidikan kasus korupsi jasmas," kata Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Rabu (4/9/2019).

Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan aktif dalam mengkordinir propsal jasmas dari terpidana Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana proyek jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. "Perannya sama dengan empat anggota Dewan yang sudah kami tahan," katanya.
 

Dua tersangka kasus korupsi Jasmas Surabaya, Ratih dan Dini (baju putih) saat tiba di Kejari Tanjung Perak Surabaya,  Rabu (4/9/2019) siang. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Ratih dan Dini merupakan dua tersangka terakhir yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, empat rrekanya sesama anggota DPRD sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Sugito (Hanuta); Aden Darmawan (Gerindra); Binti Rochmah (Golkar) dan Syaiful Aidy (PAN). 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungperak Surabaya menemukan dugaan korupsi dalam program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016. Seorang kontraktor Agus Setiawan Tjong telah ditahan dalam kasus ini. Tak hanya itu, Kejaksaan juga menetapkan enam anggota DPRD sebagai tersangka. 

Pada kasus ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke enam anggota dewan. Sebagai kompensasi atas persetujuan proposal, para anggota DPRD itu menerima fee dari Agus. 

Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut