SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Jumat (16/8/2019). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek Jasmas 2016.
Kali ini pihak Kejari Tanjung Perak membawa anggota Komisi B DPRD, Binti Rochmah, dan menaikkan statusnya sebagai tersangka. Binti dibawa petugas ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dugaan Korupsi Jasmas, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir Panggilan Kejari
"Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, di Kota Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2019).
Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka, Binti menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak bertanya terkait proyek Jasmas.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejati Jatim terkait Dana Jasmas
Menurut Rachmat, penahanan ini untuk mempercepat proses hukum di pengadilan. Selain itu, diharapkan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.