Saksi Sebut 18 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK
SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan gratifikasi APBDKota Malang. Setelah menetapkan enam tersangka, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan 12 tersangka baru. Keseluruhan tersangka merupakan anggota DPRD Kota Malang.
Penetapan 12 tersangka baru tersebut terungkap setelah KPK memeriksa 15 anggota DPRD Kota Malang, Senin (19/3/2018). Dengan demikian, total ada 18 tersangka dalam kasus suap yang juga menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.
Fakta baru tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang asal Fraksi Golkar Ribut Harianto. Usai menjalani pemeriksaan, Ribut mengaku menerima surat panggilan dari KPK pada pekan lalu perihal pemeriksaan untuk enam tersangka baru dari DPRD. Namun, kata dia, saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.
"Setelah diperiksa ada 18 orang yang jadi tersangka, semua dari DPRD. Saya membacanya tapi tidak hafal dengan nama-namanya. Sebanyak 18 tersangka dari anggota DPRD itu disampaikan secara lisan oleh (penyidik) KPK saat pemeriksaan," katanya, Senin (19/3/2018).
Diketahui pemeriksaan 15 anggota DPRD Kota Malang dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Sedangkan 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin tidak turut diperiksa di ruang Rupatama oleh penyidik KPK.