Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Sebut 18 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK

Selasa, 20 Maret 2018 - 12:22:00 WIB
Saksi Sebut 18 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK
Petugas KPK membawa sejumlah berkas dalam beberapa koper besar, Senin (19/3/2018). Lembaga anti rasuah ini terus memburu para pejabat di lingkungan Pemkot dan DPRD Kota Malang dalam kasus suap APBD-Perubahan 2015. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus gratifikasi APBD Kota Malang. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono, dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman yang merupakan kontraktor Jembatan Kedungkandang.

Diketahui, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta. Arief kemudian juga menerima suaps sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. Namun, kata dia, pengembangan terus dilakukan KPK.

"Belum bisa kami konfirmasi jumlah, jabatan dan nama tersangka. Namun sudah ada pengembangan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Kemarin diperiksa 15 anggota DPRD Kota Malang," ucap Febri saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (20/3/2018).

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut