Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, 70 Gram Sabu Warna Hijau Disita Polisi
Tersangka mengaku sabu hijau menyala itu berasal dari Negara Belgia yang sengaja diedarkan di wilayah Mojokerto. Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka, polisi masih akan melakukan cek ke laboratorium forensik Polda Jatim.
Sementara satu pelaku pengedar narkoba lain ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Dari penangkapan lima pengedar narkoba ini, polisi menyita 85 gram sabu putih, pil Double L 1.000 butir, 70 gram sabu hijau.
Hanis menambahkan sabu hijau lebih mahal dibanding warna putih. Harga per gram sabu hijau mencapai Rp1,5 juta sementara yang putih Rp1 juta.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah