Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, 70 Gram Sabu Warna Hijau Disita Polisi
MOJOKERTO, iNews.id - Komplotan pengedar sabu-sabu jenis baru warna hijau diringkus polisi Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim). Mereka dibekuk di Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti 70 gram sabu hijau.
Komplotan pengedar sabu ini terdiri atas lima orang yakni Zanuar Ega Nanda, Muhtadun Yoffi Ardiansyah, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto. Sementara satu tersangka lain, Oxy kabur saat akan ditangkap di rumahnya.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiono mengatakan, awalnya polisi menangkap empat komplotan pengedar saat pesta sabu di rumah Zanur. Dari keempatnya, polisi menyita sabu putih dan perkengkapannya.
Dari para pelaku, mereka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Oxy, warga Desa Mojopilang, kecamatan setempat. Saat akan ditangkap, pelaku terlebih dulu melarikan diri.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu berwarna hijau di salah satu kamar seberat 70 gram dan 1.000 butir pil koplo," katanya saat rilis kasus, Selasa (16/6/2020).