Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan Ditahan Kejati Jatim terkait Dana Jasmas
SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan korupsiproyek Jasmas 2016 bertambah. Setelah anggota DPRD Surabaya Sugito, kini Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan juga menjadi tersangka. Sama seperti Sugito, Aden juga langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Darmawan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam. Sekitar pukul 09.00 WIB, Darmawan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Darmawan diperiksa terkait dengan aliran dana proyek Jasmas 2016 senilai Rp4,9 miliar yang bermasalah.
“Sesuai dengan komitmen kami yang akan menuntaskan penyidikan, hari ini kami menahan D (Aden Darmawan) yang jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya atas perkara korupsi dana Jasmas tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Selasa (16/5/2019).
Rahmad mengatakan, penahanan Darmawan ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), berupa surat dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari tersangka sebelumnya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. (Penahanan) ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barng bukti,” katanya.