Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair
“Disebut memulihkan, karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya.
La Nyalla mengingatkan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amandemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti, baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
“DPD lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata La Nyalla.
DPD pun dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Bila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” ujarnya.