Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:33:00 WIB
Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi pembicara di FGD Pasca-Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali menyampaikan pentingnya melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. La Nyalla kali ini mengutarakan hal itu saat menjadi pembicara di FGD Pasca-Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012). 

La Nyalla dalam FGD bertema “Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial” itu mengungkapkan alasan DPD mewacanakan amandemen ke-5 konstitusi sebagai koreksi atas amandemen sebelumnya. Menurutnya, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2002 lalu. 

Akibat amandemen tersebut, lahirsejumlah undang-undang yang merugikan bangsa. Salah satunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya mengatur soal presidential threshold yang dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak sama untuk bisa tampil di pemilihan umum.

“Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222 yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002. Karena Pasal 6A Ayat (3) dan (4) mengatur ambang batas keterpilihan, bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap open legal policy pembuat undang-undang,” kata La Nyalla.

Menurutnya, DPD memperjuangkan amandemen ke-5 agar dilakukan koreksi dengan memberi frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan. Setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batas minimal perolehan suara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut