Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam
Advertisement . Scroll to see content

Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:33:00 WIB
Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menjadi pembicara di FGD Pasca-Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2012). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas dasar hal tersebut, La Nyalla menilai sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta pemilu di tahun 2014. Begitu juga dengan Pilpres di tahun 2024 nanti diajukan oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019.

Namun, menurur La Nyalla, MK lagi-lagi menganggap hal itu open legal policy sehingga upaya judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu mengalami kegagalan. Padahal kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya telah menjadi penghalang bagi partai politik baru peserta pemilu pada 2024 nanti untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Sementara konstitusi menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik,” ujarnya.

LaNyalla menilai UU Pemilu, khususnya Pasal 222 dapat disimpulkan sebagai disain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan. Buntutnya, negara mengabdi pada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Bahkan kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki.

“Saya mencatat setidaknya ada empat dampak negatif yang terjadi di negara ini akibat adanya presidential threshold yang diatur di UU Pemilu tersebut. Yang pertama, hanya akan muncul dua pasangan calon yang head to head. Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam praktiknya,” ujar La Nyalla.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut