Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair
Adanya aturan ambang batas capres dianggap menutup peluang kader partai politik kecil untuk tampil di gelanggang pilpres. Sebab, hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres. Apalagi, dalil bahwa presidential threshold dikatakan untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.
“Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu, bukan di hilir,” katanya.
Menurut La Nyalla, berkongsi dalam politik memang sesuatu yang lumrah. Namun, ini akan menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendesain hanya agar ada dua pasang kandidat capres-cawapres yang bisa benar-benar berlawanan dan memecah bangsa, atau sebaliknya bisa pula seolah-olah berseteru.
“Aturan presidential threshold bisa membuka peluang menuju dua kemungkinan itu, terlebih ketika oligarki semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur permainan politik di dua kubu bersebelahan,” katanya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini juga menyinggung mengenai peluang calon presiden dan calon wakil presiden perorangan, atau dari kalangan nonpartai. DPD berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.