Ketua DPD La Nyalla Bicara Pentingnya Amandemen ke-5 UUD 1945 di FGD Unair
“DPD membutuhkan rekomendasi dan latar belakang pemikiran, perlunya memberi frasa yang lebih jelas dan kuat terhadap hal itu,” ucapnya.
La Nyalla pun mempersoalkan bunyi Pasal 222 UU Pemilu yang terdapat kalimat “pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” terkait dengan kepesertaan pada Pemilu Poin tersebut juga dianggap tidak derivatif dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD ‘45.
Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Menurut para pelaku amandemen, kalimat “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu mendaftarkan nama capres dan cawapres sebelum pilpres.
“Makna dan hermeneutika kalimat ‘sebelum pelaksanaan pemilihan umum’ sangat berbeda dengan kalimat ‘pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’,” kata La Nyalla.