Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?
Lalu, bagaimana hukum pacaran saat puasa? Apakah pacaran dapat membatalkan puasa? Dan apa saja dampak negatif dari pacaran saat puasa? Mari kita simak penjelasannya berikut ini yang telah iNews.id rangkum dari berbagai sumber:
Pacaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Hal ini karena pacaran dapat mengantarkan pada zina, yang merupakan dosa besar dan perbuatan keji. Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra': 32)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
"Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan setan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lainnya)
Dari ayat dan hadits di atas, jelas bahwa pacaran adalah haram hukumnya dan termasuk mendekati zina. Oleh karena itu, hukum pacaran saat puasa sama dengan hukum pacaran di luar puasa, yaitu haram.