Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?
Bulan Ramadhan adalah bulan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk beribadah, bersedekah, membaca Al Quran, dan berbuat baik kepada sesama. Namun, jika seseorang pacaran saat puasa, maka ia akan menyia-nyiakan waktu dan kesempatan yang berharga ini, dan menggantinya dengan perbuatan yang tidak bermanfaat, bahkan merugikan.
Puasa adalah ibadah yang membutuhkan konsentrasi dan khusyuk, agar dapat merasakan manfaat dan keutamaannya. Puasa adalah ibadah yang melatih jiwa dan akal, agar dapat mengendalikan hawa nafsu dan syahwat.
Puasa adalah ibadah yang mengajarkan sabar dan tawakkal, agar dapat menghadapi segala cobaan dan ujian. Namun, jika seseorang pacaran saat puasa, maka ia akan mengurangi konsentrasi dan khusyuk dalam beribadah, karena pikiran dan hatinya akan terganggu oleh pacarnya. Ia akan lebih memikirkan pacarnya daripada Allah Ta'ala, dan lebih mengutamakan pacarnya daripada ibadahnya.
Pacaran saat puasa adalah pintu masuk bagi fitnah dan godaan, yang dapat menggoda seseorang untuk melakukan hal-hal yang lebih buruk, seperti zina. Pacaran saat puasa adalah ajang untuk menunjukkan aurat dan kecantikan, yang dapat membangkitkan syahwat dan nafsu, baik bagi diri sendiri, pacar, maupun orang lain. Pacaran saat puasa adalah sumber untuk menyebarkan penyakit dan virus, yang dapat menular dan membahayakan kesehatan, baik fisik maupun mental.
Pacaran saat puasa adalah perbuatan yang tidak menghormati dan tidak menghargai orang tua, yang telah membesarkan dan mendidik kita dengan penuh kasih sayang.