Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?
Pacaran dapat membatalkan puasa jika melibatkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berciuman, berpelukan, atau berhubungan intim. Hal ini karena puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat memutuskan puasa, seperti keluarnya mani atau madzi.
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Dan dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Dia mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187)
Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa bercampur dengan istri (suami) adalah hal yang dihalalkan pada malam hari puasa, tetapi diharamkan pada siang hari puasa. Jika seseorang bercampur dengan istri (suami) pada siang hari puasa, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha dan membayar kaffarah (tebusan).
Begitu pula, jika seseorang berciuman, berpelukan, atau berhubungan intim dengan pacarnya pada siang hari puasa, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha dan membayar kaffarah. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan keluarnya mani atau madzi, yang merupakan salah satu pembatal puasa.