Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?

Kamis, 07 Maret 2024 - 00:13:00 WIB
Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?
Bagaimana hukum pacaran saat puasa? (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content


Apakah Pacaran Membatalkan Puasa?


Pacaran dapat membatalkan puasa jika melibatkan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berciuman, berpelukan, atau berhubungan intim. Hal ini karena puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat memutuskan puasa, seperti keluarnya mani atau madzi.


Allah Ta'ala berfirman:


وَأَحَلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ


"Dan dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Dia mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187)


Dari ayat ini, kita dapat mengetahui bahwa bercampur dengan istri (suami) adalah hal yang dihalalkan pada malam hari puasa, tetapi diharamkan pada siang hari puasa. Jika seseorang bercampur dengan istri (suami) pada siang hari puasa, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha dan membayar kaffarah (tebusan).


Begitu pula, jika seseorang berciuman, berpelukan, atau berhubungan intim dengan pacarnya pada siang hari puasa, maka puasanya batal dan ia harus mengqadha dan membayar kaffarah. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan keluarnya mani atau madzi, yang merupakan salah satu pembatal puasa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut