Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 - 20:32:00 WIB
13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas
Sebanyak 13.837 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum 2021, Selasa (17/8/2021). (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK, yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. "Mereka juga berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA," katanya. 

Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. "Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," katanya. 

Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. 

Totalnya mencapai 5.846 orang. "Rinciannya asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut