Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, satu papan nama perusahaan, dokumen perusahaan, buku panduan marketing, hingga satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ASC yang berperan menyediakan sarana dan tempat dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset kripto yang terkait dengan jaringan tersebut.
“Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” kata Kombes Pol Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw