Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Debt Collector Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20 juta-Rp30 juta per Bulan

Kamis, 07 Desember 2023 - 12:51:00 WIB
Pengakuan Debt Collector Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20 juta-Rp30 juta per Bulan
Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dihadirkan di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8  debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC. Dia mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.

“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet. Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya. 

Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya. “Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sebutnya.

Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut