Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Debt Collector Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20 juta-Rp30 juta per Bulan

Kamis, 07 Desember 2023 - 12:51:00 WIB
Pengakuan Debt Collector Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20 juta-Rp30 juta per Bulan
Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dihadirkan di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12). (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara kejadian pada Kamis 2 November 2023 terjadi di parkiran kantor CIMB Niaga, Jl. Pemuda Kota Semarang. Korban saat itu sedang mengantar keluarganya di RS Pantiwiloso Citarum, didatangi kelompok TBG dan mobilnya sempat dibawa ke CIMB Niaga sebelum tiba-tiba diangkut menggunakan towing oleh para tersangka.

Kombes Joro mengatakan penangkapan para tersangka setelah para korban ini melapor. Dia mengimbau masyarakat lain yang merasa pernah menjadi korban seperti ini bisa melapor.

“Eksekusi kendaraan kredit macet oleh kreditur ini kewenangan dari pengadilan, tidak ada leasing memberikan kuasa untuk menarik kendaraan. Pihak leasing akan kami periksa, memberikan kuasa salah prosedur,” ujar Kombes Joro.

Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 8 tahun hingga 9 tahun penjara. Saat ini ada 8 orang DPO dari kejahatan tersebut. Dia mengimbau para DPO menyerahkan diri.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut