Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya

Minggu, 03 Desember 2023 - 13:34:00 WIB
Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya
ilustrasi debt collector pinjol diperbolehkan datangi rumah nasabah (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penagihan utangpinjol boleh dilakukan langsung di rumah nasabah, jika terjadi gagal bayar. Penagihan pun dilakukan oleh debt collector

AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.

AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, bila terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector langsung ke rumah nasabah. 

Karena itu, masyarakat diimbau sebelum meminjam harus memperhitungkan jumlah pinjaman dan kemampuan membayar, teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya.

Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut