Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana UPK, Mantan Kades di Magelang Masuk Bui

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:55:00 WIB
Diduga Korupsi Dana UPK, Mantan Kades di Magelang Masuk Bui
Tersangka L (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Magelang terkait kasus dugaan korupsi dana UPK Kecamatan Windusari. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 

Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Desa (Kades) Mangunsari berinisial L (51). Saat ini penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Dalam waktu dekat, Polres Magelang akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke  kejaksaan. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus berawal pada tahun 2012 dimana UPK Lestari Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),  dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK. 

“Tersangka yang waktu menjabat sebagai kepala desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir. Kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (11/3/2022).

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, ditemukan kerugian negara Rp314.080.000 dalam kasus tersebut. "Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, pada awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK Lestari. 

Sementara, anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK Lestari dan tidak pernah membuat proposal maupun menandatangani proposal pengajuan.

Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK Lestari, dua anggota kelompok disuruh mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan. Setelah uang pencairan diterima, kemudian oleh anggota kelompok uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil di rumah anggota. 

Tersangka menggunakan enam kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman. “Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta. Total pinjaman yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp153 juta," kata Alfan.

Terhadap anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100.000 sampai Rp150.000. Dan untuk salah satu kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp2 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut