Pembunuh Perempuan di Sungai Bolong Magelang Terancam Hukuman Mati
MAGELANG, iNews.id - Tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial MB (41) di Sungai Bolong terancam hukuman mati. Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armi mengatakan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka memiliki niat untuk membunuh korban berinisial RY (48) warga Bekasi, Jawa Barat.
Korban merupakan teman dekatnya lantaran menuntut dinikahi. Atas dasar itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," kata AKP M Alfan Armi, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, tersangka berniat membunuh korban lantaran didesak untuk segera menikahinya. Korban yang sudah berkeluarga pun kebingungan. Akhirnya tersangka mengajak korban ke Magelang.