Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, DPR: Siapa pun yang Terlibat Harus Tanggung Jawab!
Advertisement . Scroll to see content

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:46:00 WIB
LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi
LBH Ansor Bali memberikan pandangan hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H Daniar Trisasongko bersama Sekretaris LBH Ansor Bali Denma Bahrul menilai terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara, khususnya dalam pemenuhan unsur esensial tindak pidana korupsi.

Meski dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, untuk membuktikan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

Denma Bahrul Alam Khotib menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok, yaitu:

1. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
2. Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan
3. Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut