Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2023-2025
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:22:00 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
Empat kepala desa di Kecamatan Tulangan ditahan Kejari Sidoarjo terkait kasus jual beli jabatan perangkat desa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Keempatnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan.

Identitas tersangka yakni Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebaron Suwito dan Kades Grabagan Kamadi. Mereka merupakan tersangka tambahan hasil pengembangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto membenarkan penahanan terhadap keempat kades tersebut. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap dua dari Polresta Sidoarjo.

“Iya benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kades yang berstatus tersangka,” ujar Hadi Sucipto saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Hadi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1) malam untuk mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri. Pasalnya, saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, keempatnya masih aktif menjabat sebagai kades.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut